Rabu, 02 September 2009

Pernikahan Beda Agama

TAFSIR SURAH AL-BAQARAH AYAT 221

TENTANG PERNIKAHAN MUSLIM DENGAN NON MUSLIM[1]

DISADUR OLEH SAIFULLAH M. YUNUS[2]

1. ASBABUN NUZUL:

Diriwayatkan oleh Ibnu al-Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan al-Wahidi dari Muqatil ia berkata:”ayat ini turun kepada Mirtsad bin Abi Mirtsad al-Ghanawi yang meminta izin kepada Nabi SAW untuk menikah dengan ‘Anaq seorang wanita cantik musyrik di Mekkah.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW mengutus Mirtsad bin Abi Mirtsad al-Ghanawi ke Mekkah untuk menyelamatkan sekelompok kaum muslimin di sana, dia suka kepada seorang perempuan jahiliyah yang bernama ‘Anaq, maka ‘Anaq menemui Mirtsad seraya berkata:”maukah kamu bermesum? Mirtsad menjawab:”celaka engkau, Islam telah memisahkan di antara kita, lalu perempuan itu berkata:”maukah engkau menikahiku? Ia menjawab:” ya, tetapi aku Tanya dulu kepada Rasulullah SAW, maka ketika ia menanyakannya kepada beliau turunlah ayat ini”.

Al-Wahidi meriwayatkan dari jalur Suddi dari Abu Malik bin Abbas berkata:”ayat ini turun kepada Abdullah bin Rawahah yang memiliki seorang budak hitam, suau ketika ia marah pada padanya dan menamparnya, lalu ia kaget sehingga menemui Rasulullah dan memberitahukannya seraya berkata:”sungguh akan aku merdekakan dan aku nikahi dia, lalu ia menikahinya. Ketika itu banyak orang mengejeknya dengan berkata:”ia menikah budak?!, maka Allah menurunkan ayat ini. Ibnu Jarir at-Thabari meriwayatkan hadits ini munqathi’ dari Suddi.

2. TERJEMAHAN AYAT

Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang-orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintahnya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah: 221)

3. DEFINISI

Ahlu kitab : pemeluk agama Yahudi dan Nasrani walaupun sudah menyimpang dari kemurniaan ajarannya, contohnya mereka telah meyakini Isa sebagai Tuhan.

Musyrik : orang yang tidak memiliki kitab suci, ada juga yang mengatakan musyrik adalah orang kafir.

4. PENJELASAN

perbedaan antara wanita musyrik dengan wanita ahlu kitab adalah wanita musyrik tidak pernah beriman kepada suatu agama sedangkan wanita ahlu kitab sama dengan seorang muslim yang telah pernah beriman kepada Allah, Akhirat, halal haram, kewajiban mengerjakan amalan kebaikan dan menghindari dari keburukan.

Wanita ahlu kitab dikecualikan dari hukum haram menikah dengan orang kafir secara umum.

Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak boleh menikah dengan orang kafir maupun musyrik kecuali wanita ahlu kitab namun menikah dengan wanita ahlu kitab itu makruh.

Ahlu kitab adalah musyrik juga karena diriwayatkan dari Ibnu Umar dalam kitab al-muwattha’ : aku tidak mengetahui syirik yang lebih parah daripada seorang wanita yang berkata :”Tuhannya Isa”. Ibnu Abbas berkata:”ayat 221 di atas adalah umum mencakup penyembah patung, Majusi dan ahlu kitab dan setiap orang non muslim, menurutnya ayat 221 itu menasikh al-Maidah : 5, dan diriwayatkan dari Umar bin Khatthab bahwa ahlu kitab juga haram dinikahi. (halaman 294).

.

5. METODE MENERANGKAN

Kitab tafsir “Al-Munir” karangan Wahbah Zuhaili ini menggunakan metode penafsiran ayat dengan merujuk kepada riwayat, baik hadits maupun qaulus sahabi.

6. KESIMPULAN:

1. Haramnya menikah dengan orang musyrik.

2. Boleh menikah dengan wanita ahlu kitab yaitu dari agama Yahudi dan Nasrani

3. Riwayat yang benar bahwa Umar bin Khatthab membolehkan menikah dengan wanita ahlu kitab namun umar memakruhkan wanita ahlu kitab baik Yahudi maupun Nasrani bagi Thalhah dan Hudzaifah karena antisipasi agar kaum muslimin saat itu tidak menirunya dan merasa cukup dengan wanita muslimah yang ada.

4. Pembolehan nikah dengan wanita ahlu kitab adalah pengecualian dari hukum umum.

5. Ibnu Abbas berkata bahwa ahlu kitab harbi tidak halal dinikahi.

6. Lebih baik menghindari dari menikah dengan wanita ahlu kitab karena jarang di antara mereka yang kemudian memeluk Islam namun malah mengajak anak-anaknya kepada agamanya atau mengajari dan membimbing mereka dengan bimbingan agamanya.[3]

7. KEKURANGAN:

Kitab tafsir Al-Munir tidak menyebut munasabah ayat antara al-Baqarah ayat 221 dengan Al-Maidah ayat 5, tapi hanya menyebutkan bahwa surah Al-Maidah ayat 5 membolehkan menikah dengan ahlu kitab sehingga ahlu kitab keluar dari keumuman larangan menikah dengan orang-orang musyrik yang terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 221, kitab ini tidak menjelaskan ayat mana yang lebih awal turun dan bagaimana kondisi ahlu kitab sebenarnya saat kedua ayat itu turun, berapa selisih waktu antara keduanya dan bagaimana Rasulullah dan para sahabat memperlakukan ahlu kitab sebelum turunnya al-maidah : 5.

Hal ini penting agar kita mengetahui pandangan Rasulullah saw dan para sahabat apakah ahlu kitab itu musyrik atau bukan, dengan mengetahui status akidah mereka maka kita dapat menghubungkan hukumnya dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani (Kristen) yang hidup di masa sekarang.



[1] Kitab tafsir al-munir karangan prof. dr. wahbah zuhaili dosen fakultas fiqh islam dan mazhab mazhabnya universitas damaskus, suriah

[2] Pegiat Pada Center for Islamic Law and Political Studies

[3] . Wahbah Zuhaili, Tafsir Al-Munir, Damaskus, Darul Fikr, Jilid 2, Hal. 289-296.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar